Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemerintah Pidanakan Pelaku LGBT

Penulis
24 June 2026

Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia mendesak pemerintah dan legislatif segera merumuskan regulasi yang mengatur secara tegas untuk menjerat pelaku serta pengkampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dengan hukuman yang berat.

Sikap tersebut diputuskan dan menjadi salah satu rekomendasi Hasil Pleno I Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia yang digelar sejak Jumat hingga Ahad, 19 – 21 Juni 2026 di Jakarta.

Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia, Muhammad Kasman menjelaskan bahwa sikap lembaganya didasari oleh keyakinan bahwa perilaku LGBT adalah hal yang terlarang dalam agama Islam dan setelah pengkajian mendalam atas dampak negatif terhadap psikososial yang ditimbulkan.

“Dari sisi keagamaan, jelas bahwa seluruh agama yang diakui di negeri ini, tidak ada satu pun yang mentolerir atau memberikan nilai positif terhadap LGBT. Semua menilai bahwa perbuatan ini merupakan hal yang negatif dan tak sejalan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dari Pancasila.” Jelas Kasman.

Untuk itu, bagi Pemuda Muslimin Indonesia, kampanye tentang bahaya dan dampak negarif LGBT perlu terus digalakkan dengan melihat fenomena berkembangnya cara pandang yang menganggap bahwa perilaku LGBT merupakan bagian dari kebebasan mengekspresikan hak individu, serta menjadi tren media sosial global.

Bagi Pemuda Muslimin Indonesia, hak individu seorang warga negara tak boleh mengabaikan bahkan mengganggu hak orang lain. Hak individu tak bisa dijadikan alasan untuk berbuat yang bisa merugikan sesama. Jangan karena merasa memiliki hak individu, maka dengan seenaknya berbuat yang bertentangan dengan moralitas agama dan nilai dasar Pancasila.

Lanjut Kasman, “Pemuda Muslimin Indonesia meyakini bahwa perilaku LGBT adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak normal, bahkan termasuk perbuatan keji. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk membentengi diri, keluarga, dan lingkungan agar jangan sampai LGBT ini dinormalisasi dan tidak lagi dianggap bahaya, ini harus dilawan!”

Sikap Pemuda Muslimin Indonesia ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan yang merekomendasikan serta meminta DPR-RI dan Pemerintah untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur hukuman berat terhadap pelaku LGBT.

“Soal sanksi pidana bagi pelaku LGBT ini bukan isu baru, kami hanya mencoba mengingatkan kembali di tengah makin maraknya kampanye normalisasi yang menjurus pada legalitas LGBT di tengah publik akhir-akhir ini. Padahal kita tahu, hal ini merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia.” Pungkas Kasman.

Pro kontra soal LGBT kembali menghangat beberapa waktu terakhir, seturut dengan sikap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, K.H. M. Cholil Nafis (Jumat, 19/06/2026), yang mendesak agar pelaku LGBT diberi sanksi pidana yang lebih berat daripada delik perzinaan demi memberikan efek jera serta menjaga moral bangsa dan melindungi generasi muda.

Bagikan