Pemuda Muslimin Indonesia Apresiasi Presiden Prabowo yang Menertibkan Devisa Hasil Ekspor

Penulis Chaud
10 May 2025

Jakarta, 9 Mei 2025 – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendapat sorotan positif dari Pemuda Muslimin Indonesia atas kebijakan tegasnya dalam mengelola Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah mewajibkan eksportir menyimpan 100 persen DHE SDA di bank-bank nasional selama 12 bulan, sebuah langkah strategis yang dinilai mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan mengatur lalu lintas devisa, khususnya dari ekspor sumber daya alam (SDA)

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2025 lalu, menargetkan sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran rakyat, melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, dan stabilitas nilai tukar rupiah.

Dampak Positif bagi Ekonomi Nasional

Menurut data pemerintah, kebijakan ini diperkirakan menambah devisa sebesar USD 80 miliar pada tahun 2025, dengan potensi mencapai lebih dari USD 100 miliar dalam 12 bulan penuh. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa kebijakan ini dapat menghasilkan Rp 165 triliun per tahun, tentu memberikan dorongan signifikan bagi likuiditas valuta asing di dalam negeri.

Ketua Umum PB. Pemuda Muslimin Indonesia- M. Muhtadin Sabili, menyampaikan apresisasi khusus serta dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Ini dapat disebut sebagai “Terobosan terbaik” untuk memperkuat sinergi ekonomi nasional. “Kebijakan ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo dalam memastikan manfaat sumber daya alam dirasakan langsung oleh rakyat Indonesia, yang belum kunjung diterapkan oleh pemerintahan sebelumnya” ujar M. Sabili.

“M. Sabili setuju dengan Pak Prabowo. Dia menegaskan bahwa, sumber daya alam itu milik rakyat dan dikuasai negara, jadi manfaatnya harus 100% kembali ke Indonesia digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.” Dia menyoroti bahwa periode retensi devisa yang lebih panjang dapat meningkatkan stabilitas cadangan devisa dan mendukung nilai tukar rupiah, terutama ditengah ketidakpastian ekonomi global.

Fleksibilitas dan Insentif bagi Eksportir

Meski memberlakukan kewajiban ketat, pemerintah tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi eksportir. DHE SDA yang disimpan di rekening khusus dapat digunakan untuk keperluan operasional, seperti penukaran ke rupiah, pembayaran pajak, dividen dalam valuta asing, hingga pengadaan barang dan jasa. Selain itu, pemerintah menawarkan insentif menarik, seperti tarif pajak penghasilan 0 persen atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE, serta fasilitas cash collateral yang tidak mengurangi batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

Meski begitu, sejumlah pengusaha menyuarakan kekhawatiran terkait potensi biaya peluang akibat likuiditas yang tertahan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyebutkan bahwa periode retensi 12 bulan dapat memengaruhi sejumlah sektor usaha. Namun, insentif yang ditawarkan pemerintah diharapkan dapat meredam dampak tersebut.

“Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa pemerintah memahami kebutuhan eksportir sambil tetap memprioritaskan kepentingan nasional,” kata Airlangga Hartarto dalam rapat kabinet di Istana Merdeka.

Pengawasan Ketat dan Sanksi

Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah menerapkan pengawasan ketat melalui sistem digital dan pemeriksaan berkala terhadap bank dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Eksportir yang melanggar aturan akan menghadapi sanksi administratif, termasuk penangguhan layanan ekspor, yang dapat mengganggu aktivitas bisnis mereka.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah sesuatu yang baru, melainkan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya sejak 2011. “Sosialisasi terus dilakukan untuk memastikan semua pemangku kepentingan memahami mekanisme pelaksanaan dan pengawasan,” ujarnya dalam acara sosialisasi pada 24 Februari 2025.

Langkah Menuju Ekonomi Berkelanjutan

Kebijakan DHE SDA ini sejalan dengan praktik global. Negara seperti Tiongkok dan Rusia telah menerapkan regulasi serupa untuk menjaga devisa di sistem keuangan domestik, yang terbukti mendukung likuiditas dan industri dalam negeri. Dengan PP Nomor 8 Tahun 2025, Indonesia menunjukkan langkah proaktif untuk mengelola kekayaan alamnya secara lebih optimal. Ini adalah langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan SDA demi kemakmuran nasional. Dengan kewajiban penempatan 100% DHE non-migas selama 12 bulan, pemerintah berupaya meningkatkan cadangan devisa, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendorong pertumbuhan. Meski menghadapi tantangan kepatuhan dan fleksibilitas, kebijakan ini didukung oleh instrumen investasi kompetitif

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi untuk memastikan efektivitasnya. “Kami berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, tanpa meninggalkan siapa pun,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada 17 Februari 2025.

Dengan sinergi antara pemerintah, perbankan, dan pelaku usaha, kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat fondasi ekonomi Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045. “Bravo Pak Prabowo”,pungkas M. Sabili.

Bagikan