Pemuda Muslimin Indonesia Soroti Celah Regulasi Baru Iklan Obat

Penulis
12 July 2026

JAKARTA – Terbitnya Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Promosi dan Iklan Obat pada 29 April 2026 disambut sebagai langkah maju dalam menata komunikasi kesehatan. Namun, Pengurus Besar Pemuda Muslimin Indonesia justru memberikan catatan kritis. Mereke menilai regulasi tersebut masih menyimpan celah hukum yang berpotensi melanggengkan praktik promosi obat yang menyesatkan.

Ketua Departemen Industri dan Ekonomi Kreatif PB. Pemuda Muslimin Indonesia, Najamuddin Arfah, mengungkapkan bahwa meski aturan baru tersebut membatasi peran influencer, terdapat risiko besar munculnya praktik promosi terselubung melalui mekanisme kontrak yang tidak transparan.

“Kita berharap aturan ini tidak hanya akan menjadi produk regulasi yang tumpul. Penggunaan istilah ‘pemeran iklan’ dalam regulasi ini bisa menjadi celah bagi perusahaan farmasi untuk mengemas promosi terselubung dengan dalih akting atau edukasi kreatif. Tanpa pedoman teknis yang tegas mengenai batasan ini, aturan tersebut hanya menciptakan ruang abu-abu bagi praktik komersial yang mengabaikan kaidah keselamatan,” ujar Najamuddin di Jakarta, Minggu (12/7/2026).

 

Belajar dari Kasus Masa Lalu

Najamuddin mengingatkan agar BPOM tidabk melupakan preseden buruk masa lalu. Pada Maret 2024, masyarakat sempat dihebohkan dengan peredaran obat seperti Codrela dan Trivam Fliege yang dipasarkan secara agresif melalui narasi-narasi testimoni di media sosial. Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa ketika negara abai terhadap algoritma pemasaran, masyarakatlah yang menanggung risikonya.

Data BPOM mempertegas urgensi pengawasan ini. Sepanjang Semester I-2026, terdeteksi sedikitnya 482 konten iklan obat di media sosial yang melanggar ketentuan. Menurut Najamuddin, angka tersebut hanyalah puncak gunung es dari jaringan pemasaran yang lebih luas.

“Masalah utamanya adalah kecepatan industri beradaptasi. Ketika BPOM bergerak di jalur birokrasi, industri sudah bergerak melalui sistem pemasaran personal yang sulit dilacak. Memberikan masa transisi selama 12 bulan bagi produk dengan persetujuan lama adalah langkah yang terlalu longgar. Dalam dunia digital, waktu satu tahun sudah cukup bagi industri untuk mengeruk keuntungan dari iklan yang sebenarnya sudah tidak relevan dengan standar keamanan baru,” tegasnya.

 

Tiga Desakan untuk BPOM

Guna memastikan regulasi ini tidak mandul di lapangan, PB Pemuda Muslimin Indonesia menyampaikan tiga poin desakan kepada BPOM:

  1. Mendesak BPOM segera menerbitkan pedoman detail yang membedakan konten edukasi jujur dengan promosi terselubung, agar istilah “pemeran iklan” tidak disalahgunakan.
  2. Menuntut keterbukaan penuh terkait eksekusi sanksi terhadap perusahaan farmasi yang melanggar. Nama pelaku usaha nakal harus diumumkan ke publik sebagai bagian dari efek jera dan edukasi konsumen.
  3. Mendesak BPOM melibatkan penyelenggara sistem elektronik sebagai gatekeeper. Platform media sosial harus dipaksa bertanggung jawab menghapus konten farmasi tanpa verifikasi resmi, alih-alih membebankan sanksi hanya kepada pemilik izin edar.

 

“Negara tidak boleh kalah oleh algoritma. Kami ingin menegaskan, posisi kami sebagai praktisi industri kreatif adalah mendukung ekosistem yang sehat. Kami tidak akan membiarkan profesi kreatif dijadikan tameng bagi praktik bisnis yang mengabaikan kaidah keselamatan publik,” tutup Najamuddin.

Pemuda Muslimin Indonesia menyatakan akan terus mengawal implementasi regulasi ini. Jika dalam masa transisi ditemukan penyalahgunaan yang membahayakan, organisasi ini siap menempuh jalur advokasi lebih lanjut demi memastikan kedaulatan kesehatan bangsa tetap terjaga.

Bagikan